HIPKI Kota Malang Gelar Bimtek Perizinan dan Bantuan Hukum untuk LKP

hipki kota malang

Malang, 26 November 2025 — DPC HIPKI Kota Malang menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengurusan Perizinan dan Bantuan Hukum bagi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang. Kegiatan yang berlangsung pukul 08.00–12.00 WIB ini terlaksana melalui kerja sama dengan HISPPI, FPLKP, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang.

Ketua DPC HIPKI Kota Malang, Drs. H. Sultoni Arifin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program HIPKI tahun 2025 sekaligus respons atas beberapa anggota LKP yang akhir-akhir ini mendapat panggilan dari Polda Jatim. “Kami ingin memastikan seluruh LKP memahami urgensi legalitas serta mendapat perlindungan hukum yang memadai,” ujarnya.

Pembukaan Acara

Acara diawali dengan ice breaking yel-yel LKP Kota Malang dipandu oleh Wakil Ketua DPC HIPKI, Robby Aditya, selaku MC.
Kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh PLH Kepala Bidang Pembinaan PAUD & PNF Disdikbud Kota Malang, Hendro Tri Yulianto, SE.

Materi Bantuan Hukum oleh Coach Dr. Fahmi

Sesi pertama diisi oleh Coach Dr. Fahmi (Dr. Imam Muhajirin Elfahmi, S.Pd., SH., MM) dari PERADI. Beliau menjelaskan pentingnya legalitas bagi lembaga kursus, dengan empat poin utama:

  1. Kredibilitas dan Kepercayaan – legalitas meningkatkan pengakuan dan kepercayaan publik.
  2. Perlindungan Hukum – mencegah dan melindungi lembaga dari potensi sengketa.
  3. Akses Program Pemerintah – membuka peluang mengikuti program pembinaan dan dukungan pemerintah.
  4. Pengembangan Usaha – mempermudah kerja sama, ekspansi, dan peningkatan kualitas layanan.

Selain memberikan materi, Coach Dr. Fahmi juga menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum bagi anggota LKP Kota Malang.

Materi Perizinan LKP oleh Disnaker PMPTSP

Narasumber kedua, Bambang Nurmawan, SH., M.Hum, Kabid Perizinan dan Non Perizinan Ekonomi, Pariwisata, Sosial dan Budaya Disnaker PMPTSP Kota Malang, memaparkan mekanisme resmi Perizinan Operasional LKP.

Beliau menjelaskan bahwa:

  • Perizinan Operasional diterbitkan oleh Disnaker PMPTSP setelah lembaga memenuhi persyaratan teknis dan administratif.
  • Proses rekomendasi kelayakan dilakukan oleh Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kota Malang sebagai instansi teknis.

Informasi ini diharapkan membantu LKP mengurus perizinan dengan benar agar dapat beroperasi secara legal dan terhindar dari persoalan hukum.

Melalui bimtek ini, HIPKI Kota Malang menegaskan komitmennya untuk memperkuat kapasitas dan legalitas LKP di wilayahnya. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai perizinan dan bantuan hukum, LKP diharapkan dapat beroperasi secara profesional, aman, dan berdaya saing tinggi.

[Drs. H. Sultoni Arifin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *